Anggota Komisi III DPR Ingatkan KPK dan Polri Untuk Jaga Komunikasi Terkait Status Kompol Rosa
Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk saling menjaga komunikasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," Firli menegaskan.
Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.
Baca: Polri Sebut 600 Mantan ISIS yang Akan Dipulangkan ke Indonesia Perlu Diverifikasi dan Profiling
Alasannya, Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik.
Hal ini karena masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.
Baca: Kasus Suap Alih Fungsi Lahan di Riau, KPK Panggil Petinggi Duta Palma Group
"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bakal mencari tahu duduk perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.