Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai," katanya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengevaluasi pimpinan ihwal pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

Mengenai pengembalian Rossa, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan telah menerima laporan.

Baca: KPK Bakal Periksa Ketum PAN Terkait Kasus Suap Alih Fungsi Lahan Riau

Dewas, katanya, akan mempelajari laporan tersebut.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Albertina Ho kepada Tribunnews.com, Rabu (5/2/2020).

Albertina Ho mengaku menerima laporan pengembalian Rossa ke Polri melalui pemberitaan di media massa.

Berita Rekomendasi

"Laporan berupa berita-berita di media," katanya.

Aturan yang dimaksud Albertina Ho ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 37B poin a.

Ketentuan itu menyebutkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dalam poin f, ditegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK akan menindaklanjuti laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Keputusan pimpinan KPK yang bersikukuh memulangkan Rossa memang tengah menjadi sorotan.

Ketua KPK Firli Bahuri bergeming dengan keputusan tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya telah resmi mengembalikan Rossa ke Polri yang merupakan instansi asalnya, melalui surat keputusan resmi yang diteken oleh Sekretaris Jendral KPK dan Kabiro SDM KPK.

Menurut jenderal Polri bintang tiga itu, pengembalian tersebut merupakan hal lumrah yang dilakukan KPK sehingga tak perlu dipersoalkan.

Hal ini membuat nasib Rossa terkatung-katung, karena institusi kepolisian juga tak mau menerima Rossa.

Baca: Tanggapi Pernyataan Pemerintah China, Jokowi: Kepentingan Nasional Kita Nomor Satu

Imbas ketidakjelasan status Rossa, berdampak buruk bagi kariernya.

Sebab dia sudah tak dapat mengakses email dan masuk ke Gedung Merah Putih KPK, juga tak bisa bekerja di institusi kepolisian.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas