Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Tegaskan Penyidik KPK Kompol Rossa Sudah Diberhentikan, ICW: Apa Motif Lakukan Hal Ini?

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Kompol Rossa sudah tidak lagi menjadi penyidik KPK.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Firli Bahuri Tegaskan Penyidik KPK Kompol Rossa Sudah Diberhentikan, ICW: Apa Motif Lakukan Hal Ini?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, dikabarkan tak diberi izin untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Kompol Rossa termasuk penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret politisi PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Kompol Rossa sudah tidak lagi menjadi penyidik KPK.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Polri, sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Sehingga, Kompol Rossa sudah dikembalikan kepada kepolisian.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Menanggapi pengembalian Kompol Rossa dari KPK ke Polri, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan, pengembalian Kompol Rossa seolah dipaksakan dan tidak berdasar.

"KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri," ujar Kurnia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

"Bagaimana tidak, langkah yang bersangkutan memberhentikan paksa Kompol Rossa sama sekali tidak berdasar," katanya.

Menurutnya, ada dua indikator yang mengindikasikan Kompol Rossa dihentikan tanpa dasar.

Pertama, Kompol Rossa dinilai berprestasi, karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Kedua, masa jabatan dari Kompol Rossa belum selesai sampai saat ini.

"Sehingga timbul pertanyaan, apa motif dibalik Firli melakukan hal ini?" tanya kurnia Kurnia.

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana
Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

Menurutnya, pengembalian tersebut hasil dari pembicaraan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri.

"Berkaitan dengan Kompol Rossa dan Kompol Indra, memang sudah dikembalikan ke kepolisian, sudah ada pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," kata Argo Yuwono di kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mengenai alasan pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke kepolisian, Argo enggan untuk mengungkapkannya.

Argo mengatakan, penarikan tersebut merupakan hal yang biasa.

"Tentunya akan kita gunakan tenaganya anggota tersebut untuk kepolisian. Tidak masalah," ungkapnya.

"Yang di KPK juga masih banyak anggota kepolisian yang lain. Kemudian juga nanti ada rekrutmen pun seperti penyidik juga akan kita berikan yang terbaik untuk KPK," tambah Argo Yuwono.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas