Polri Perbaiki Berkas Tersangka Penyiraman Novel Yang Dikembalikan Kejati DKI Jakarta
RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI membenarkan berkas tersangka RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020).
Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Mereka yang juga diketahui anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.
Baca: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kedua Tersangka Penyiriman Novel ke Polri
"Iya (Berkas RK dan RB dikembalikan ke Polri, Red)," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (5/1/2020).
Argo menuturkan, saat ini berkas tersebut masih dalam proses perbaikan kembali oleh penyidik Polri.
"Masih dalam proses perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020). Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang. Atas dasar itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).
Baca: E-TLE Mulai Berlaku, Berikut Tips Supaya Terhindar Dari Tilang Elektronik
Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh polri.
"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.