Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosa Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku Tak Punya Akses Lagi Masuk ke Gedung KPK

Beredar kabar seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rosa Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku Tak Punya Akses Lagi Masuk ke Gedung KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.

Tak hanya sampai di situ, penyidik bernama Rosa tersebut tak lagi diberi gaji oleh KPK.

Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Firli Bahuri meluruskan polemik soal Rosa.

Baca: Belajar dari Kasus Harun Masiku, Aziz Syamsuddin Usul Revolusi Imigrasi 4.0

Ia mengatakan Rosa bukan lagi bagian dari KPK.

Maka dari itu tak ada upaya penghalangan Rosa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Berita Rekomendasi

Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rosa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Baca: Rocky Gerung: Kasus Harun Masiku Permainan Penguasa, Logika Pembelaannya Compang-camping

Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," Firli menegaskan.

Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.

Alasannya, Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik.

Hal ini karena masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.

Baca: Kasus Suap Alih Fungsi Lahan di Riau, KPK Panggil Petinggi Duta Palma Group

"Jadi kemarin ada Pak Rosa ya, itu kita tidak tarik ya. Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Argo di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bakal mencari tahu duduk perkara terlebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan.

"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya. Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," kata Ali.

Baca: Trimedya Tanggapi Tudingan Politisi Demokrat Soal Pencopotan Ronny Sompie: Yasonna Tak Sebodoh Itu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas