Saat Tes Seleksi CPNS 2020, Ibu Hamil 7 Bulan Kontraksi hingga Melahirkan Bayi Laki-laki
Seorang ibu hamil 7 bulan mengalami kontraksi saat akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu hamil 7 bulan mengalami kontraksi saat akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2020.
Peristiwa ini terjadi di titik lokasi SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Selasa (4/2/2020).
Adapun kabar dari peristiwa tersebut beredar di sosial media WhatsApp dan Instagram.
Adapun akun Instagram @bkpsdm_pesawaran mengunggah video detik-detik penanganan ibu hamil yang mengalami kontraksi saat tes CPNS 2020.
Ibu hamil tersebut langsung dilarikan menuju rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan kelahiran.
"Tolong petugas security Itera dibukakan akses untuk mobil ambulans. Tolong petugas keamanan Itera sampai dengan pintu depan dibukakan akses untuk mobil ambulans Pesawaran,"
"Tolong security Itera koordinasi ke pintu depan untuk membukakan akses ambulans Kabupaten Pesawaran. Terima kasih," terdengar suara pemberitahuan informasi dari rekaman video yang diunggah Instagram TV akun tersebut.
Baca: Jiwasraya Di-reject dari Holding BUMN Asuransi karena Inves di Saham Gorengan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN, Paryono membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Paryono mengatakan panitia di titik lokasi tersebut telah menyediakan tenaga medis untuk menangani peristiwa-peristiwa yang tidak terduga seperti kejadian ibu hamil tersebut.
"Jika bisa ditangani di titik lokasi, akan ditangani, tapi kalau yang tidak bisa akan dirujuk ke RS atau Puskesmas," ungkap Paryono, dilansir Kompas.com, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut, Paryono mengatakan panitia sebelumnya sudah menyediakan tenaga medis untuk cek kesehatan atau pemeriksaan terhadap peserta CPNS 2020 di lokasi.
"Kita sediakan tenaga medis, yang mau periksa kesehatan diperbolehkan. Akan tetapi, kalo terkait dengan yang hamil, yang bersangkutan sendiri yang bisa mengukur apakah mampu atau tidak," kata Paryono.
Dalam peristiwa ini, Paryono juga menegaskan soal dispensasi khusus kepada peserta CPNS tersebut.
Ia mengatakan bahwa seluruh peserta yang tidak dapat mengikuti ujian tetap dinyatakan gugur dalam tes.