Update Jadwal & Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta: Mulai 17 Februari 2020, Ini Panduannya
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan mulai Senin-Minggu, 17-23 Februari 2020.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
4) Peserta yang terlambat hadir, tidak diperbolehkan mengikuti ujian Computer Assisted Test dan dianggap gugur serta dicatat dalam Berita Acara oleh Panitia.
5) Peserta yang sudah memenuhi dan sesuai ketentuan sebagaimana angka 3) dan angka 4) akan disahkan sebagai Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar oleh Panitia melalui penandatanganan pada Kartu Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil dan diberikan nomor PIN Peserta.
6) Peserta yang tidak memenuhi ketentuan angka 3) dan angka 4), dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dan dicatat dalam Berita Acara oleh Panitia.
7) Peserta wajib menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian di tempat penitipan yang disediakan oleh Panitia.
8) Peserta menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian menggunakan aplikasi Computer Assisted Test.
b. Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar dengan metode Computer Assisted Test diawasi oleh Tim Pelaksana Badan Kepegawaian Negara dengan durasi waktu ujian selama 90 (sembiIan puluh) menit untuk formasi umum dan formasi lulusan terbaik (cumlaude) serta 120 (seratus dua pUluh) menit untuk formasi disabilitas.
c. Seluruh proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak dipungut biaya. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia.
d. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)