Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS dari Timur Tengah, DPR: Pemerintah Harus Ekstra Hati-Hati

"Suatu kebijakan sangat spekulatif, dalam konteks ini pemerintah harus berhati-hati terkait Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS dari Timur Tengah

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS dari Timur Tengah, DPR: Pemerintah Harus Ekstra Hati-Hati
YouTube/metrotvnews
Pembahasan Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS dari Timur Tengah di Acara Metro Hari Ini 

TRIBUNNEWS.COM -  Sebelumnya wacana pemulangan 600 WNI eks kelompok teroris eks kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dari Timur Tengah dinyatakan oleh Menteri Agama Fachrul Razi (saat ini sudah diralat).

Anggota Komisi satu DPR Willy Aditya menanggapi wacana pemulangan 600 WNI Eks-ISIS dari Timur Tengah.

Willy menganggap bahwa pemerintah harus ekstra hati-hati terkait wacana pemulangan WNI mantan ISIS.

"Suatu kebijakan sangat spekulatif, dalam konteks ini pemerintah harus berhati-hati," kata Willy, di acara Metro Hari Ini, Rabu (5/2/2020).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem, Willy Aditya
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem, Willy Aditya (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Menurutnya terorisme adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary.

Ia menyebut bahwa jangan sampai ada anggapan bahwa Indonesia sebagai sarang teroris atau melindungi tetoris.

"Jangan sampai nanti dibilang sebagai sarang teroris, atau negara yang melindungi teroris," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Willy menganggap bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dengan sangat matang.

Hal ini tidak hanya atas dasar kemanusiaan.

"Bukan hanya atas dasar kemanusian dan belas kasihan kemudian melakukan langkah-langkah yang justru bertentangan," jelasnya.

Jelasnya sebaiknya eks ISIS diperlakukan layaknya pencari suaka.

"Tentu jika mereka sudah membakar paspor, maka bukan WNI lagi," jelasnya.

Hal itu membuat negara tidak boleh memperlakukan mereka layaknya seorang WNI.

Selain itu, secara tegas dalam UUD dikatan seseorang yang membela negara lain untuk berperang, sudah tidak bisa diakui lagu sebagai warga negara Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas