Jenderal Polisi Ini Anggap Wajar Berkas Perkara Tersangka Penyiraman Novel Kurang Lengkap
RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengembalian berkas perkara tersangka RK dan RB dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya merupakan hal yang wajar.
Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mereka yang juga diketahui anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.
"Itu wajar (pengembalian berkas tersangka penyiraman Novel karena kurang lengkap, Red)," kata Argo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dia menuturkan, saat ini berkas tersebut masih dalam proses perbaikan kembali oleh penyidik Polri.
"Kami sedang proses perbaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020). Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.
Baca: Pemerintah AS Konfirmasi 12 Kasus Virus Corona di Negeri Paman Sam
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang lengkap. Atas dasar itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).
Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh polri.
"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.