Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Polisi Ini Anggap Wajar Berkas Perkara Tersangka Penyiraman Novel Kurang Lengkap

RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jenderal Polisi Ini Anggap Wajar Berkas Perkara Tersangka Penyiraman Novel Kurang Lengkap
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengembalian berkas perkara tersangka RK dan RB dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya merupakan hal yang wajar.

Diketahui, RK dan RB ialah tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Mereka yang juga diketahui anggota polri aktif itu ditangkap di daerah Depok, Jawa Barat.

"Itu wajar (pengembalian berkas tersangka penyiraman Novel karena kurang lengkap, Red)," kata Argo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dia menuturkan, saat ini berkas tersebut masih dalam proses perbaikan kembali oleh penyidik Polri.

"Kami sedang proses perbaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa (28/1/2020). Berkas tersebut sebelumnya diterima oleh jaksa peneliti pada (16/1/2020) lalu.

Baca: Pemerintah AS Konfirmasi 12 Kasus Virus Corona di Negeri Paman Sam

Berita Rekomendasi

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat hasil penyidikan yang dalam berkas tersebut masih kurang lengkap. Atas dasar itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang mesti diperbaiki.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Nirwan kepada awak media, Rabu (5/1/2020).

Namun demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut berkas apa yang masih belum dipenuhi dalam tersangka RK dan RB. Yang jelas, ada persyaratan formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh polri.

"Pengembalian berkas atas nama tersangka RK dan RB dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas