Kejaksaan Agung Sita 41 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro di Kawasan Kuningan
Diketahui, PN Jakarta Pusat menerbitkan surat persetujuan penyitaan aset tersebut dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tertanggal 6 Febr
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengatakan pengadilan negeri Jakarta Pusat menyetujui penyitaan aset sebanyak 41 kamar di Apartemen South Hills, Kuningan yang dimiliki oleh tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Diketahui, PN Jakarta Pusat menerbitkan surat persetujuan penyitaan aset tersebut dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tertanggal 6 Februari 2020.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen Southill, Kuningan," kata Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca: Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Joko Hartomo Tirto
Hari menuturkan, penyitaan aset sebanyak 41 kamar apartemen Sout Hills, Kuningan, Jakarta Selatan telah didasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penyidik.
"Sebelumnya, penyidik memilah milah dulu dari hasil penggeledahan. Setelah fix diduga barang yang ada kaitannya dengan kejahatan (Jiwasraya) itu dilakukan persetujuan penyitaan dan hari ini telah ditetapkan 41 kamar apartemen Southill di Kuningan di duga milik salah satu tersangka (Benny Tjokrosaputro, Red)," tutur dia.
Kendati demikian, Hari tak bisa merincikan lebih detil perkiraan nilai aset dari 41 kamar yang telah disita oleh Kejagung RI.
"Relatif. Nilai kamar atau sewa? tentu adfreser yang kita mintai pendapat terhadap nilai apartemen itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (6/2/2020).
Diduga, Joko ikut bermain dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi plat merah tersebut.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, Joko bakal ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.
Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas masuk ke persidangan.
"Hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan terhadap tersangka. Terhitung mulai hari ini tanggal 6 Februari 2020 selama 20 hari ke depan," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimama diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.