KPK Sebut Kompol Rossa Bisa Dikembalikan ke Polisi Kapan Saja meski Ikut Tangani Kasus Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, telah resmi dikembalikan ke kepolisian.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Ia menyebut, tim yang dibentuk untuk menangani kasus Harun Masiku, terdiri dari sejumlah penyidik, penyelidik, dan jaksa penuntut.
"Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan tentunya butuh SDM. Tetapi, untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa, karena tim bahkan terdiri dari lebih dari dua satgas setahu kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Kompol Rossa sudah tidak lagi menjadi penyidik KPK.
"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Polri, sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Baca: Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri
Sehingga, Kompol Rossa sudah dikembalikan kepada kepolisian.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli Bahuri.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.