Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pengembalian Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Kompol Rossa Bekti Purbo dan Kompol Indra ke institusi Polri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Pengembalian Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

"Tadi memang ada tanda terimanya tanggal 24 Januari surat tersebut tadi itu sudah diterima oleh Mabes Polri," ujar Ali.

Ali mengakui dalam proses tersebut, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca: Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK

Surat tersebut berisi pembatalan penarikan terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020," ujar Ali.

Meski telah menerima surat pembatalan penarikan tersebut, dalam disposisi pada 29 Januari 2020, Firli Bahuri cs bersepakat tetap pada keputusan sebagaimana keputusan pada 15 Januari 2020.

Lima pimpinan KPK bersikukuh Kompol Rosa dan Kompol Indra tetap dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggl 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri. Jadi sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian. Nanti kalau ada perkembangan yang lain akan diinformasikan kepada rekan-rekan semuannya," kata Ali.

BERITA REKOMENDASI

Ali mengklaim proses pengembalian dua anggota Polri yang dipekerjakan di KPK itu mengacu pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

Respons Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dikembalikannya penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian karena adanya surat penarikan.

Penarikan Kompol Rosa oleh Kepolisian tersebut berdasarkan surat tertanggal 15 Januari 2020.

"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama Sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca: Tiga Orang Peserta Tes CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka, Diduga Jadi Joki

Menurut Alexander tidak masalah apabila penarikan Rosa dilakukan sebelum masa tugasnya di KPK habis.

Menurutnya hal yang lumrah penarikan dilakukan sebelum tugasnya selesai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas