Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, KPK belum mengirim surat pemberhentian Kompol Rossa kepada Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Bambang Widjojanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian telah mengirim surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

Surat pembatalan penarikan tersebut dikirim oleh Polri sebelum KPK mengembalikan Kompol Rossa.

"Kami kemarin dapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri,

tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa untuk Kompol Rossa tidak ditarik," ujar Argo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: KPK Sebut Kompol Rossa Bisa Dikembalikan ke Polisi Kapan Saja meski Ikut Tangani Kasus Harun Masiku

Menurutnya, pihak KPK juga belum mengirim surat pemberhentian Kompol Rossa kepada Polri.

"Artinya bahwa sampai saat ini kita juga belum terima surat dari KPK," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Sehingga, ia menegaskan, Polri tidak menarik Kompol Rossa.

"Intinya bahwa Kompol Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ungkapnya.

Mengenai kabar yang menyebut Kompol Rossa tidak menerima gaji dari KPK saat ini, Argo tidak mengetahuinya.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Senada dengan Argo Yuwono, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan, Kompol Rossa Purbo tidak pernah mendapatkan surat pemberhentian dari pimpinan KPK.

"Mas Rossa itu tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK," ujar Yudi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Yudi menyebut, Kompol Rossa juga tidak pernah mendapatkan penjelasan secara resmi dari pimpinan KPK.

"Apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas