Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penyidik KPK Kompol Rossa, Firli Bahuri Bilang Mabes Polri Kirim Surat Penarikan 13 Januari

Menurut Firli, pengembalian Kompol Rossa ke institusi asalnya bermula dari surat dari Mabes Polri yang menarik dua penyidik dari KPK.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Penyidik KPK Kompol Rossa, Firli Bahuri Bilang Mabes Polri Kirim Surat Penarikan 13 Januari
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

"Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Ali kembali menegaskan, Kompol Rossa sudah menerima gaji untuk bulan Februari. Bahkan penerimaan gaji itu dibenarkan dengan adanya bukti transfer.

"Intinya sudah dibayarkan seperti pegawai lainnya. Bukti transfer semuanya ada," tukas Ali.

Rumor Kompol Rossa tak menerima gaji muncul lantaran polemik penarikan dirinya ke Mabes Polri.

Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, katanya, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi antikorupsi yang juga berasal dari kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata Firli, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Pernyataan Firli kemudian diamini Polri yang menyatalan bahwa Polri telah menerima Kompol Rossa. Akan tetapi, pada Kamis (6/2/2020) ini, Polri justru menyebut belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK.

.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas