Terungkap, Anggaran Proposal Dana Hibah KONI Dialokasikan untuk Gaji Karyawan
Di proposal itu, Suradi diminta untuk membuat anggaran rencana pelaksanaan kegiatan supaya angka tidak mencapai lebih dari Rp 8 Miliar.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi mengungkapkan proses pembuatan proposal dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.
Dia mengaku diminta Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy membuat proposal.
Di proposal itu, Suradi diminta untuk membuat anggaran rencana pelaksanaan kegiatan supaya angka tidak mencapai lebih dari Rp 8 Miliar.
Padahal, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah menyediakan nilai plafon anggaran sebesar Rp 18 Miliar yang bisa diberikan kepada KONI Pusat.
Baca: Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK
"Maksudnya tidak lebih Rp 8 Miliar? Kan tadi pencairan Rp 18 Miliar, usulan kegiatan tidak sampai Rp 8 Miliar. Berarti masih banyak dong sisanya masih ada Rp10 Miliar?" tanya Ronald Worotikan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Suradi, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Menurut Suradi, Ending Fuad Hamidy meminta agar hanya mencantumkan anggaran rencana pelaksanaan kegiatan supaya angka tidak mencapai lebih dari Rp 8 Miliar agar sisa kelebihan Rp 10 Miliar anggaran dapat dipergunakan untuk keperluan yang lain.
"Saya susun angka Rp 8 Miliar. Saya bilang ke Hamidy 'Pak kalau Rp 8 Miliar apakah bisa jalan?' Cuma beliau ini 'Kan kita harus bayar gaji, kebutuhan kantor, kamu mau tidak gajian'. 'Saya harus memberikan buat orang sebelah'" kata Suradi menirukan ucapan Hamidy.
Baca: KPK Apresiasi Langkah Polri Sebarkan Info DPO Harun Masiku ke Polres dan Polda
Jaksa Ronald mengonfirmasi siapa yang dimaksud dengan 'orang sebelah'.
"Buat orang sebelah maksudnya siapa?" tanya Ronald.
"Buat orang Kemenpora," jawab Suradi.
Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Baca: Prabowo: Kalian Senyum-senyum, Kalian Itung-itung Utang yang Belum Dibayar? Pak Sandi Juga
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.