Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020

Simak jadwal tes SKB CPNS 2019, Seleksi Kompetensi Bidang setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suut Amdani
zoom-in Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 20219  setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, tahapan setelah melaksanakan tes CPNS 2019 SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca: Masih Ragu Nilai Tes SKD CPNS Kamu Bisa Lolos ke SKB atau Tidak? Intip Nilai Saingan Kalian di Sini

Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019
Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019 (Twitter @BKNgoid)

BKN menjadwalkan untuk pelaksanaan tes CPNS 2019 SKB tiap instansi baik pusat maupun daerah mulai 25 Maret hingga 10 April 2020.

Bagi peserta dapat mengikuti SKB setelah dinyatakan lolos SKD.

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi tambahan berikut nilai ambang batas atau passing grade dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Baca: 6 Kisah Unik Tes SKD CPNS 2019: Melahirkan saat Mengerjakan Tes hingga Peserta Bawa Jimat

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Dikelola langsung oleh BKN, tes SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas