Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020

Simak jadwal tes SKB CPNS 2019, Seleksi Kompetensi Bidang setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Suut Amdani
zoom-in Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2020 di Itera melihat pengumuman, Minggu (2/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan rangkaian tes Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 20219  setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Rangkaian tes SKD CPNS 2019 dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2020.

Melansir Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 0392/RILIS/BKN/XII/2019, Jumat (31/1/2020) pengumuman hasil SKD dapat dilaksanakan sekira tanggal 22-23 Maret 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, tahapan setelah melaksanakan tes CPNS 2019 SKD dan dinyatakan lolos, pelamar akan masuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca: Masih Ragu Nilai Tes SKD CPNS Kamu Bisa Lolos ke SKB atau Tidak? Intip Nilai Saingan Kalian di Sini

Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019
Pelaksanaan SKD CPNS 30 Januari 2019 (Twitter @BKNgoid)

BKN menjadwalkan untuk pelaksanaan tes CPNS 2019 SKB tiap instansi baik pusat maupun daerah mulai 25 Maret hingga 10 April 2020.

Bagi peserta dapat mengikuti SKB setelah dinyatakan lolos SKD.

Namun untuk lolos SKD, pelamar harus bisa mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi tambahan berikut nilai ambang batas atau passing grade dirangkum Tribunnews dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Baca: 6 Kisah Unik Tes SKD CPNS 2019: Melahirkan saat Mengerjakan Tes hingga Peserta Bawa Jimat

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019

Dikelola langsung oleh BKN, tes SKD dilaksanakan menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini.

Ketiganya yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, dan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) yakni 65.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Baca: Update CPNS: Besok Hari Terakhir Pelaksanaan SKD Bappenas 2019, Ini Passing Grade SKD CPNS 2019

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Formasi khusus yang dimaksud yakni lulusan Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Dilansir Kompas.com, nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500.

Skor tersebut dijumlahkan dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Sistem Penilaian SKD CPNS 2019

SKD terdiri dari tiga materi soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Jumlah soal keseluruhan SKD yakni 100 butir.

Soal TKP berisi 35 butir yang dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Sementara pada tes TWK, soal berjumlah 30 butir.

Pada tes TIU, soal yang harus diselesaikan sebanyak 35 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Ketentuan Ujian SKD CPNS 2019

Dikutip dari Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:

Kewajiban bagi Peserta

1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

5) Duduk pada tempat yang ditentukan;

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Larangan bagi Peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Daftar Larangan saat Pelaksanaan SKD Lengkap Beserta Alur SKD CPNS 2019
Alur SKD CPNS 2019 (laman Twitter @kanregduabkn)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Materi, Penilaian dan Skor Tes SKD CPNS 2019"

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih/Akbar Bhayu Tamtomo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas