BREAKING NEWS: Proyek Revitalisasi Monas Dilanjutkan Mulai Jumat Malam Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan revitalisasi kawasan Monas selatan, Jumat (7/2/2020) malam.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan revitalisasi kawasan Monas selatan, Jumat (7/2/2020) malam.
Revitalisasi kawasan Monas selatan sebelumnya sempat dihentikan sementara pengerjaannya sejak Rabu (28/1/2020).
Kelanjutan pembangunan ini menyusul surat rekomendasi yang telah diterima Pemprov DKI Jakarta dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Cerita Pemilik Rumah yang 3 Kali Disatroni Maling Spesialis Curanmor: Motor KLX dan NMAX Raib
"Malam ini kami langsung lanjutkan revitalisasi Monas. Karena surat rekomendasinya baru kami terima sore ini," kata Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Heru Hermanto di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020) malam.
Heru menjelaskan progres proyek revitalisasi kawasan Monas selatan sudah mencapai 77 persen.
Ia optimis pembangunannya akan rampung sesuai target pada pertengahan Februari 2020.
"Tinggal 23 persen lagi, kami yakin cepat selesai," kata dia.
Baca: Lebih dari 12.000 Burung yang Bermigrasi Mati Misterius di 4 Provinsi di Iran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan proyek revitalisasi kawasan Monas tetap berjalan.
Menurut dia rancangan konsep revitalisasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Alhamdulillah revitalisasi Monas jalan terus. Jadi itu sejalan dengan Keppres Nomor 25 Tahun 95," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).
Keputusan ini ia sampaikan setelah melakukan pembahasan bersama jajaran Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Besok, Sabtu 8 Februari 2020
Terdiri dari Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua, serta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku anggotanya.
Hasilnya, revitalisasi kawasan Monas tidak akan berhenti.
Sebelumnya proyek revitalisasi Monas selatan disetop sementara pada Rabu (28/1/2020) karena belum mendapat izin atau rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Baca: Persiapan Piala Dunia U-20 2021, Iwan Bule Turun Langsung Lakukan Inspeksi Lapangan
Mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pembangunan kawasan Medan Merdeka termasuk Monas harus mengantongi izin Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah.
Dalam Pasal 5, dijelaskan Komisi Pengarah bertugas memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Komisi Pengarah juga punya kewenangan untuk memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta biaya pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun Badan Pelaksana.
Kemudian, ketentuan dalam Pasal 8, Badan Pelaksana yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah.