Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bengkalis Amril Mukminin jadi Tersangka Kasus Suap, Pakai Rompi Tahanan KPK & Irit Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020) sore.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bupati Bengkalis Amril Mukminin jadi Tersangka Kasus Suap, Pakai Rompi Tahanan KPK & Irit Bicara
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Amril dijerat kasus suap dari PT. Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp.5,6 Milyar untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri - Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (6/2/2020) sore.

Amril adalah tersangka dalam perkara suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.

Amril sudah menjadi tersangka di KPK sejak 16 Mei 2019.

Artinya butuh waktu 9 bulan bagi komisi antikorupsi untuk memakaikan rompi oranye dan borgol kepadanya.

Baca: WO Pandamanda Tipu Puluhan Pengantin, Uangnya Dipakai Cicil Rumah 2 Lantai, Pengatin Nangis

Amril keluar dari Gedung Merah Putih KPK, pukul 19.52 WIB.

Amril memilih irit bicara kepada awak media dan terus berjalan ke arah mobil tahanan sembari menundukkan kepala.

Berita Rekomendasi

"Tanya PH (penasihat hukum) saya saja," ucap Amril sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Amril ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan K4 KPK.

Baca: Ini Alasan Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi, Demi Wujudkan 2 dari 5 Janjinya di Pilpres 2019

Rutan tersebut berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

"Terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

Baca: Prabowo Subianto ke Anies Baswedan: Walaupun Tak Jadi Kader Gerindra, Tapi Hatinya, Kira-kira Gitu

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas