Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Terima Laporan Pengembalian Kompol Rossa ke Polri, WP KPK: Mereka Mulai Bergerak

Dewan Pengawas KPK akan mendalami laporan dari Wadah Pegawai (WP) KPK terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Bekti Purbo ke Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Dewan Pengawas KPK Terima Laporan Pengembalian Kompol Rossa ke Polri, WP KPK: Mereka Mulai Bergerak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami laporan dari Wadah Pegawai (WP) KPK terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Bekti Purbo ke Polri.

Laporan tersebut dilayangkan kepada Dewas Pengawas KPK, karena pengembalian Kompol Rossa ke Polri menimbulkan polemik hingga sekarang.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata anggota dewas Harjono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Namun, Dewan Pengawas KPK membutuhkan waktu untuk mendalami laporan WP KPK tersebut.

Sehingga, pihaknya bisa memastikan waktu untuk mengambil keputusan terkait polemik pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa.

"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," ungkapnya.

Baca: Polemik Kompol Rossa, WP KPK Minta Dewas Periksa Firli Bahuri Cs

Baca: Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menyebut, akan mengevaluasi pimpinan KPK terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri.

Berita Rekomendasi

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Albertina Ho, Rabu (5/2/2020).

Albertina Ho mengaku menerima laporan pengembalian Rossa ke Polri melalui pemberitaan di media massa.

"Laporan berupa berita-berita di media," katanya.

Aturan yang dimaksud Albertina Ho ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 37B poin a.

Ketentuan itu menyebutkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Diketahui, Wadah Pegawai KPK melaporkan pengembalian penyidik Kompol Rossa ke Dewan Pengawas KPK.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengatakan, laporannya tersebut agar Dewas bisa menghentikan pengembalian tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas