Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Terima Laporan Pengembalian Kompol Rossa ke Polri, WP KPK: Mereka Mulai Bergerak

Dewan Pengawas KPK akan mendalami laporan dari Wadah Pegawai (WP) KPK terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Bekti Purbo ke Polri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Dewan Pengawas KPK Terima Laporan Pengembalian Kompol Rossa ke Polri, WP KPK: Mereka Mulai Bergerak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami laporan dari Wadah Pegawai (WP) KPK terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Bekti Purbo ke Polri.

Laporan tersebut dilayangkan kepada Dewas Pengawas KPK, karena pengembalian Kompol Rossa ke Polri menimbulkan polemik hingga sekarang.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata anggota dewas Harjono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Namun, Dewan Pengawas KPK membutuhkan waktu untuk mendalami laporan WP KPK tersebut.

Sehingga, pihaknya bisa memastikan waktu untuk mengambil keputusan terkait polemik pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa.

"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," ungkapnya.

Baca: Polemik Kompol Rossa, WP KPK Minta Dewas Periksa Firli Bahuri Cs

Baca: Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menyebut, akan mengevaluasi pimpinan KPK terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri.

Berita Rekomendasi

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Albertina Ho, Rabu (5/2/2020).

Albertina Ho mengaku menerima laporan pengembalian Rossa ke Polri melalui pemberitaan di media massa.

"Laporan berupa berita-berita di media," katanya.

Aturan yang dimaksud Albertina Ho ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 37B poin a.

Ketentuan itu menyebutkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Diketahui, Wadah Pegawai KPK melaporkan pengembalian penyidik Kompol Rossa ke Dewan Pengawas KPK.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengatakan, laporannya tersebut agar Dewas bisa menghentikan pengembalian tersebut.

"Kami pun melaporkan secara resmi kepada dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

WP KPK sudah bertemu dengan lima anggota dewas pada Selasa (4/2/2020) lalu.

Pertemuan itu dilakukan, setelah WP KPK melakukan investigasi dan data-data terkait pengembalian Kompol Rossa.

WP KPK menyurati Dewan Pengawas KPK, karena ada sejumlah kejanggalan dalam pengembalian tersebut.

Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020)
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/2/2020) (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Kejanggalan yang dimaksud adalah pengembalian yang tetap dilakukan meskipun Polri telah menolak kepulangan Kompol Rossa.

Pengembalian ini juga diduga terkait dengan kasus dugaan suap suap yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang ditangani Kompol Rossa.

"Bahwa penarikan Kompol Rossa tidak bisa dilepaskan dari upaya manghancurkan independesi KPK yang semakin nyata yang kami lihat setelah terjadinya OTT tersebut," jelas Yudi.

Setelah laporan itu, diharapkan, dewas bisa mengatasi polemik tersebut.

Yudi pun mengklaim bahwa laporannya itu mendapatkan respons positif dari Dewan Pengawas KPK.

"Bapak-bapak dan ibu anggota Dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," imbuhnya.

Baca: Kronologi Pengembalian Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri

Polri Kirim Pembatalan Kompol Rossa

Sementara itu, kepolisian telah mengirim surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti dari KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.

Surat pembatalan penarikan tersebut dikirim oleh Polri sebelum KPK mengembalikan Kompol Rossa.

"Kami kemarin dapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri,

tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa untuk Kompol Rossa tidak ditarik," ujar Argo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK)

Menurutnya, pihak KPK juga belum mengirim surat pemberhentian Kompol Rossa kepada Polri.

"Artinya bahwa sampai saat ini kita juga belum terima surat dari KPK," jelas Argo.

Sehingga, ia menegaskan, Polri tidak menarik Kompol Rossa.

"Intinya bahwa Kompol Rossa sampai bulan September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ungkapnya.

Mengenai kabar yang menyebut Kompol Rossa tidak menerima gaji dari KPK saat ini, Argo tidak mengetahuinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Devina Halim/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas