Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Anak-anak WNI Eks ISIS Bisa Lebih Berbahaya: Jangan Pulangkan Hanya karena Kemanusiaan

Pakar Hukum Internasioanl Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah tidak perlu memikirkan nasib Eks-WNI yang telah bergabung dengan ISIS di Suriah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pakar Sebut Anak-anak WNI Eks ISIS Bisa Lebih Berbahaya: Jangan Pulangkan Hanya karena Kemanusiaan
Screenshot video propaganda ISIS/Wired
Ilustrasi ISIS - Anak WNI Eks ISIS Bisa Lebih Berbahaya dari Orangtuanya, Pemerintah Tak Perlu Pro Aktif 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai para anak-anak WNI eks ISIS bisa jadi menjadi lebih berbahaya daripada orang tuanya jika sudah didkotrin sejak dini.

Menurutnya, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu berdasar UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf D dan F yang berisi ketentuan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Kemudian Hikmahanto menjelaskan jika WNI yang telah bergabung dengan ISIS telah masuk dalam dua kriteria WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.

Dalam huruf D, disebutkan akan hilang status WNI jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

"Mereka yang tergabung dengan tentara asing atau pemberontak dari negara asing dan yang telah mengucap janji setia pada negara atau bagian negara, maka status warga negara Indonesia akan gugur," terang Hikmahanto saat berbicara di Tv One, Kamis (6/2/2020).

Baca: Rencana Pemulangan WNI eks ISIS, Ini Kata Pengamat Intelijen dan Pakar Hukum Internasional

Sementara dalam huruf F, akan hilang kewarganegara seseorang jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke sisi itu tentu dia sejak awal secara sadar sudah ingin menanggalkan kewarganegaraan indonesia," lanjutnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, azaz perlindungan maksimum tidak berlaku bagi para WNI yang telah bergabung ke ISIS.

"Tidak ada itu asas perlindungan maksimum, karena asas perlindungan maksimum itu terkait dengan mereka WNI," tambah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) itu.

Baca: Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS setelah Bakar Paspor, Jubir Maruf Amin: ISIS Itu Bukan Negara

Namun demikian, sedikit berbeda jika yang dipulangkan tersebut merupakan anak-anak yang sebelumnya dipaksa oleh orang tuanya untuk bergabung dengan ISIS.

"Ini jadi tanda kutip, peran dari pemerintah ini apakah perlu pro aktif atau pasif saja," ucapnya.

Menurutnya, pemerintah hanya tak perlu bersikap pro aktif untuk memikirkan mereka.

Jika anak-anak tersebut benar menginginkan kembali ke Indonesia, tentu harus melewati beberapa proses dahulu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas