Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan: Dilakukan Dini Hari Sesuai Waktu Kejadian Penyiraman
Rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) sekira 03.00 WIB
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metrojaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Melansir kanal Youtube KompasTV, rekonstruksi dilakukan di lokasi sekitar rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Waktu rekonstruksi disesuaikan dengan kejadian penyiraman pada 11 April 2017.
Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal sepulang salat Subuh di masjid Al Ihsan.
Novel mengalami luka pada mata kiri.
Terkait rekonstruksi tersebut, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menjelaskan bahwa Novel Baswedan tidak hadir.
Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatan Novel Baswedan.
"Saya berkomunikasi dengan Novel Baswedan, berhubungan dengan mata beliau yang belum sembuh setelah pemeriksanaan di Polda Metro 6 Januari lalu, sehingga ia sendiri tidak bisa mengikuti reka ulang tersebut," jelas Saor.
Ia pun menambahkan bahwa menurut dokter terkait mata kiri Novel Baswedan yang telah terjadi pembengkakan tidak bisa diobati lagi.
"Satu-satunya cara ya diangkat," jelasnya.
Sementara itu, Saor jua menyebutkan jika ia baru mengetahui adanya rekonstruksi ini sehari sebelum pelaksaan yakni pada Kamis, (6/2/2020).
Pihaknya juga mengaku tidak memahami apa yang ingin digali oleh kepolisian melalui rekonstruksi ini.
"Kami tidak bisa memahami apa yang dipikirkan penyidik." ungkapnya.
Saor kemudian menjelaskan ketika penyidik menunjukkan dua tersangka, Novel merasa bahwa bukan orang tersebut yang melakukannya.