Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS setelah Bakar Paspor, Jubir Ma'ruf Amin: ISIS Itu Bukan Negara
WNI eks ISIS bakar paspor dan status kewarganegaraan dipertanyakan, Masduki Baidlowi tegaskan ISIS bukan negara, sehingga mereka masih WNI.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS dipertanyakan setelah kabarnya mereka sudah membakar paspor Indonesia.
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara.
Dilansir Tribunnews.com, Masduki mengungkapkan hal itu dalam SATU MEJA THE FORUM unggahan YouTube KOMPASTV, Kamis (6/2/2020).
Ketika ditanya soal WNI eks ISIS sudah membakar paspor Indonesia dan pernah setia kepada ISIS, Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan negara sehingga tak ada pergantian warga negara.
Namun Masduki menyebut ISIS seolah-olah seperti sebuah negara, atau kuasi negara meskipun tetap saja bukan.
"Apakah mereka itu masih berstatus Warga Negara Indonesia ketika mereka sudah menyatakan loyal kepada ISIS, bahkan paspornya kemudian dikatakan sudah dibakar?" tanya pembawa acara Budiman Tanuredjo.
"ISIS itu bukan negara, bung!" tegas Masduki.
"ISIS itu bukan negara. Bahkan mungkin masih bisa kalau dikatakan negara, mungkin kuasi negara," sambungnya.
Masduki kemudian memberi contoh ketika dirinya pergi ke negara manapun dan mengaku setia dengan suatu kelompok, maka tak mengubah status kewarganegaraan.
Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga sudah dijelaskan soal status WNI yang berada di luar negeri tetap akan dilindungi negara.
"Jadi sepanjang saya misalnya ke manapun saya, lalu saya setia kepada siapa tapi kalau ia bukan negara, maka azasnya masih ada," ungkap Masduki.
Namun kini pemerintah dilema dalam memulangkan para WNI eks ISIS jika berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).
WNI eks ISIS masih punya hak untuk dilindungi negara, sedangkan masyarakat Indonesia lainnya juga punya hak untuk dilindungi.
"Jadi mereka masih WNI?" tanya Budiman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.