Komnas HAM Setuju Pulangkan 600 WNI Eks ISIS, Tapi dengan Syarat Ini
Anam menegaskan Komnas HAM menilai seharusnya mereka dipulangkan dengan syarat adanya pengkategorian yang ketat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya memiliki sikap mendukung wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Anam mengatakan belum ada alasan kuat yang menyatakan bahwa mereka bukanlah WNI.
"Secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa mereka bukan WNI," ujar Anam, dalam diskusi 'Eks ISIS Hendak Mudik' di Pizza Kayu Api, The MAJ Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Baca: Terinspirasi dari YouTube, 2 Bocah SD Selamatkan Teman Diculik, Lempar Batu & Gigit Pelaku
Namun, Anam menegaskan Komnas HAM menilai seharusnya mereka dipulangkan dengan syarat adanya pengkategorian yang ketat.
"Kalau Komnas HAM memang kalau statusnya WNI ya dipulangkan. Tapi diketati, dipilih. Jadi dipilah dan dipilih. Mereka harus dilindungi dari segi kemanusiaan, terutama perempuan dan anak dilindungi," kata dia.
Baca: Keceplosan Ngaku Hamil Duluan di Depan Kamera, Ayu Ting Ting Dimarahi Ivan Gunawan: Badung Banget Lu
Anam mengatakan pemerintah harus memulangkan para WNI tersebut ke Indonesia.
Pemerintah juga perlu membuktikan derajat keterlibatan mereka masing-masing. Yakni harus ada pemilahan mana WNI yang merupakan korban dan mana yang merupakan kombatan ISIS.
"Mereka harus dipulangkan. Tapi yang paling penting adalah membuktikan derajat keterlibatan mereka dengan ISIS. Mana yang memang melakukan kampanye ISIS atau peran yang mengajak dan menyebarkan ideologi sampai yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.