Kontroversi Andre Rosiade Jebak PSK di Padang, Ombudsman Nilai Ada Potensi Kesewenang-wenangan
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penggerebekan PSK karena bukan dilakukan oleh penegak hukum.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan pekerja seks komersil (PSK) yang melibatkan Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade di Padang, Sumatera Barat
Penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade itu dinilai melampaui tugasnya sebagai anggota DPR.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube KompasTV, Sabtu (8/2/2020).
Ninik Rahayu mempertanyakan kewenangan Andre Rosiade dalam penggerebekan yang dilakukannya, karena bukan dilakukan oleh penegak hukum.
"Dari berbagai media yang muncul dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan yang melakukan proses jebak-menjebak ini bukan penegak hukum," papar Ninik Rahayu.
Sementara itu, Ninik Rahayu merasa ada kesewenang-wenangan pihak tertentu untuk membongkar praktik prostitusi online tersebut.
"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak terkait," imbuhnya.
Menurut Ninik, Andre Rosiade tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggerebekan.
MKD Pastikan Bakal Bertindak Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun menilai tindakan Andre Rosiade disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan di daerah pemilihan.
Ketua MKD DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menyatakan belum ada pelaporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan oleh Andre Rosiade.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (7/2/2020).
"Sampai saat ini belum ada, kita tunggu sampai hari Senin (10/2/2020) dan prinsipnya MKD akan secara profesional," papar Aboe Bakar Alhabsyi.
Alhabsyi menyampaikan pihaknya akan tetap menunggu laporan yang masuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.