Polri Tak Akan Gelar Rekonstruksi Lanjutan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Yusri juga menambahkan, rekonstruksi kali ini merupakan salah satu rangka memenuhi syarat yang diinginkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut rekonstruksi kasus penyiraman air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020), kemarin lusa merupakan rekonstruksi terakhir. Mereka memastikan tak akan mengelar rekonstruksi tambahan.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditanya evaluasi hasil rekontruksi penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Nggak ada, nggak ada (rekontruksi tambahan, Red). Ini masih dilengkapi dulu lah. Nanti saja jangan berandai-andai," kata Yusri kepada Tribunnews, Sabtu (8/2/2020).
Baca: 7 Fakta Kasus Penggrebekan Hotel di Padang Libatkan Andre Rosiade, Nama Pemesan Kamar Tertera Jelas
Yusri juga menambahkan, rekonstruksi kali ini merupakan salah satu rangka memenuhi syarat yang diinginkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memenuhi berkas perkara Novel yang sempat dikembalikan pada Selasa (28/2/2020).
"Ini kan melengkapi apa permintaan P19 dari Kejati dan memang kalau sudah terpenuhi kirim itu (berkas perkara, Red)," pungkas dia.
Baca: 6 Fakta Meninggalnya Siswa SMP yang Disebut Berkelahi dengan Temannya, Berawal Saling Ejek
Sebelumnya, Polda Metro Jaya usai melakukan proses rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020). Total ada 10 adegan dalam proses rekontruksi kali ini.
Diketahui, proses rekontruksi hari ini dilakukan secara tertutup yang dimulai pukul 03.00 WIB di sekitar kediaman Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Puluhan personel polri diturunkan untuk melakukan rekontruksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut.
Baca: 41 Kasus Virus Corona Terbaru di Jepang Ditemukan pada Penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi usai melakukan rekontruksi.
Menurut Dedy, rekontruksi kali ini dalam rangka untuk memenuhi berkas perbaikan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di kejaksaan tinggi DKI Jakarta," beber dia.
Dia mengungkapkan, rekontruksi kali ini dihadiri oleh dua tersangka penyiram air keras Novel yaitu Brigadir RK dan RB. Namun untuk Novel, sebagiannya dilakukan oleh pemeran pengganti.
"Namun ternyata pada saat pelaksanaan di lokasi tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel. Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," tukas dia.