Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Penggrebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Mabes Polri Esok Hari

Andre Rosiade akan dilaporkan ke Mabes Polri pada Senin (10/2/2020) esok hari terkait penggerebekan PSK di Padang.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Buntut Penggrebekan PSK di Padang, Andre Rosiade Dilaporkan ke Mabes Polri Esok Hari
Kolase Tribun Padang
Ilustrasi: Andre Rosiade dan pihak Polda Sumbar saat menggerebek PSK di sebuah hotel di Padang, Minggu (26/1/2020) 

"Dia sebagai anggota legislatif jadi tidak punya kewenangan akan hal itu," ujar Donny kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).

Pro justitia sendiri adalah dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan proses hukum.

Donny mengklaim tindakan Andre Rosiade itu telah melanggar Pasal 55 KUHP.

Anggota DPR RI Andre Rosiade dalam acara SAPA INDONESIA MALAM, Rabu (5/2/2020), Andre menegaskan dirinya hanya memfasilitasi antara masyarakat dan kepolisian dalam penggerebekan PSK di Padang.
Anggota DPR RI Andre Rosiade dalam acara SAPA INDONESIA MALAM, Rabu (5/2/2020), Andre menegaskan dirinya hanya memfasilitasi antara masyarakat dan kepolisian dalam penggerebekan PSK di Padang. (YouTube KOMPASTV)

"Andre melanggar Pasal 55 KUHP dalam hal ini terkait dengan keterlibatan dalam menyediakan prostitusi tersebut."

"Karena jika kita lihat, dia sendiri yang menyewakan tempat, dia sendiri pula yang memimpin penggrebekan tersebut," tutur Donny.

Sebagai anggota DPR RI, Donny mempertanyakan fungsi dirinya yang terlibat langsung dalam penggerebekan.

"Apa hak Andre Rosiade disitu? itu yang menjadi landasan utama untuk dilaporkan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selain Pasal 55 KUHP, Donny juga mengungkap ada berbagai pasal yang bisa menjerat Andre Rosiade.

"Bukan hanya pasal 55 saja yang dilanggar tetapi ada pasal 33 dan 56 KUHP dan Pasal soal pencemaran nama baik," pungkasnya.

 (Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas