Catatan Kritis PBHI Soal Kasus Andre Rosiade Gerebek PSK: Melanggar HAM dan Etik Anggota DPR
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengkritisi pengungkapan kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengkritisi pengungkapan kasus prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.
Diketahui, pada 26 Januari 2020, Polda Sumatera Barat bersama Anggota DPR RI Komisi VI, Andre Rosiade, melakukan penggerebekan terhadap NN di sebuah hotel.
Kini kasusnya masih ditangani Polda Sumatera Barat dengan menjerat 2 orang sebagai tersangkanya.
PBHI mencatat beberapa kejanggalan atas peristiwa penggerebekan tersebut.
Pertama, penjebakan tidak ada dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak ada dasar hukumnya.
Baca: Anaknya Tewas Dibacok saat Akan Salat Subuh, Ibu Korban: Pintu Rumah Ada yang Mengetuk saat Wudhu
"Hukum Indonesia hanya mengatur tentang undercover buy dan control delivery untuk kejahatan terorganisir dan lintas negara terkait Narkotika saja (UU No. 35 Tahun 2009)," kata Ketua PBHI Nasional, Totok Yuliyanto, dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/2/2020).
Lanjut dia, dalam penggerebekan tersebut Andre Rosiade bukan penyelidik atau penyidik yang berwenang untuk menjebak dan bukan juga tugas dari Anggota DPR RI.
“Terlibatnya politisi dalam proses penegakan hukum tentu merusak criminal justice system yang merupakan tugas aparat penegak hukum," kata Totok.
Totok menegaskan apa yang dilakukan Andre Rosiade melanggar etika anggota DPR karena melampaui tugas dan tanggung jawabnya.
Baca: Mucikari PSK yang Digerebek Andre Rosiade Buka Suara, Cerita tentang Pria Pemesan Kamar
"Dewan Kehormatan DPR RI harus memeriksa Andre Rosiade," ujarnya.
Kejanggalan kedua, kata Totok, kejahatan yang dituduhkan terhadap NN diawali dengan rencana yang diduga dilakukan Andre Rosiade melalui temannya, untuk memesan, menentukan harga, serta memfasilitasi hotel.
Artinya, niat jahat dalam rangkaian kejahatan ini tidak berasal dari NN, dan NN justru menjadi korban karena secara tidak sadar “dipaksa” untuk mempersalahkan dirinya sendiri.
Baca: Polisi Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan PSK yang Digerebek Andre Rosiade dan Statusnya Kini
“Ini bentuk self incrimination yang melanggar hak asasi manusia NN dan oleh sebab itu, secara hukum NN tidak salah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Sekjen PBHI, Julius Ibrani .
Kejanggalan ketiga, jika dikatakan bahwa penjebakan untuk membongkar kejahatan terorganisir maka seluruh pihak yang mengorganisir harus dipidana, termasuk Andre Rosiade yang diduga merencanakan bersama temannya (berdasarkan Penyertaan dan Concursus Idealis).
Kejahatan yang hanya dituduhkan kepada NN sehingga berstatus tersangka juga janggal, yakni Pasal 298 tentang Prostitusi yang seharusnya dikenakan pada Mucikari/Germo, bukan Pekerja Seks yang dianggap sebagai korban prostitusi.
“Terlihat sekali adanya dugaan rekayasa dan pemaksaan terhadap tindak pidana yang dikenakan terhadap NN namun bertentangan dengan KUHP, dan ini tidaklah manusiawi, NN harus dilepaskan oleh Kepolisian," kata Ketua BPW PBHI Sumatera Barat M Fauzan.
Berdasarkan hal-hal di atas, PBHI menegaskan agar Polda Sumbar untuk tidak mencari-cari keselahan dengan merekayasa bukti untuk menutupi aib pihak-pihak yang mengeksploitasi NN.
PBHI meminta Polda Sumatera Barat untuk segera membebaskan dan mencabut status Tersangka dari NN serta melakukan rehabilitasi terhadap NN hingga dapat kembali diterima dalam masyarakat.
PBHI meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR secara transparan dan akuntable melakukan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade.
PBHI juga mendorong Komnas Perempuan dan KomnasHAM untuk segera melakukan investigasi dan mengeluarkan rekomendasi untuk membebaskan NN dari jerat hukum yang melanggar HAM dan tidak manusiawi.