Kementerian PUPR Terapkan E-katalog Sektoral
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya nyata Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta upaya modernisasi dan transparansi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengimplementasikan katalog sektoral untuk pertama kali yakni pada pengadaan Alat Berat Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Bidang Sumber Daya Air, dengan jumlah total penyedia jasa sebanyak 16 penyedia.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya nyata Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta upaya modernisasi dan transparansi pengadaan barang/jasa.
“Katalog sektoral akan dikembangkan di Kementerian PUPR antara lain di Ditjen Sumber Daya Air Bahan Banjiran; di Ditjen Bina Marga Preservasi Jalan, Jembatan rangka Baja, Jembatan gantung pejalan kaki; di Ditjen Cipta Karya Instalasi Pengolahan Air (IPA) Mobile; dan di Ditjen Penyediaan Perumahan Kebutuhan Penanganan Darurat (tenda, matras & Velbed) dan Meubelair," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam keterangannya, Minggu (9/2/2020).
Seperti diketahui, Kementerian PUPR merupakan salah satu dari lima kementerian yang menandatangani nota kesepahaman terkait pemanfaatan e-katalog sektoral dalam proses pengadaan barang/jasa secara sektoral dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Empat kementerian lainnya yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pertanian.
Dengan begitu, e-katalog sektoral di Kementerian PUPR bisa menjadi ukuran keberhasilan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 seperti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Staf Kepresidenan, pada Desember 2019.
Implementasi e-katalog sektoral menjadi bagian dari aksi peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa.
Saat mendampingi Presiden Joko Widodo, menyaksikan penandatanganan kontrak secara simbolis Melalui Tender/Seleksi Dini Tahun Anggaran 2020 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pekan lalu di Bandung, Menteri Basuki mengatakan pagu Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp120,2 triliun yang terdiri atas belanja modal Rp82,8 triliun (68,8 persen), belanja barang Rp34,5 triliun dan, belanja pegawai Rp2,9 triliun (2,4 persen). Dari jumlah tersebut terdapat 7.426 paket kontraktual senilai Rp94 triliun (80 persen), yang terdiri dari 6.837 paket sebesar Rp77,1 triliun yang akan ditender/seleksi.
Presiden Joko Widodo menyaksikan penandatanganan secara simbolis yang diwakili oleh 100 perusahaan dari paket pekerjaan di bidang infrastruktur sumber daya air, jalan dan jembatan, ke-ciptakarya-an, dan perumahan di 34 provinsi. Penandatangan kontrak ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada November 2019 yaitu agar para Menteri dan Kepala Daerah secepatnya melakukan belanja barang dan lelang proyek, sehingga di awal tahun pengerjaan Infrastruktur dapat dimulai.
“Segera mulai lelang, Januari sudah dilakukan. Jangan menunggu-nunggu lagi ini perintah. Dan jangan lupa perhatikan manfaatnya bagi masyarakat," tegas Presiden Joko Widodo.
100 Perusahaan yang menandatangani secara simbolis berasal dari empat bidang, yaitu : bidang sumber daya air sebanyak 20 paket (Rp2,1 triliun), bidang jalan dan jembatan sebanyak 47 paket (Rp1,8 triliun), bidang ke-Cipta Karya-an sebanyak 22 paket (Rp679 miliar) dan bidang Perumahan sebanyak 11 paket (Rp157 miliar).
Dari empat bidang tersebut terdapat proyek strategis diantaranya: Paket Pembangunan Bendungan Leuwikeris di Provinsi Jawa Barat dengan nilai Rp768, 883,000,000 ; Paket Rancang dan Bangun (design and build) Penggantian Jembatan S. Rahabangga dan Jembatan S. Asera di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan nilai Rp95,528,756,000 ; Paket Gedung Perpustakaan dan Masjid Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UII) di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 254,967,000,192 ; dan Paket Pembangunan Rumah Susun ASN (Aparatur Sipil Negara) di Provinsi Kalimantan Utara dengan nilai Rp23,766,000,000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.