Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Cabut Kewarganegaraan 600 WNI yang Pernah Gabung ISIS
Pemerintah juga menurut Taufan tidak bisa serta merta mencabut kewarganegaraan 600 WNI tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
"Karena Sudah menyebutkan negara ini negara thoghut, negara kafir, dia merobek-robek membakar paspornya, makan itu kau punya paspor," pungkasnya.
Anak-anak Eks ISIS
Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.
Namun bagaimana dengan anak-anak anggota ISIS eks WNI?
Pertanyaan ini muncul mengingat mereka tidak bisa memilih ketika orang tua mereka memutuskan untuk bergabung dengan ISIS.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan, mengenai status anak-anak anggota ISIS eks WNI.
Baca: Bukan Kelelawar, Trenggiling Disebut Peneliti Paling Berpotensi jadi Perantara Virus Corona
Baca: Pahlawan Bulutangkis Piala Uber Tati Sumirah Terbaring di ICU: Butuh Bantuan untuk Biaya Pengobatan
Bagi mereka menurut Hikmahanto, kewarganegaraan Indonesianya akan hilang bila mereka ikut dalam latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara.
"Atau mereka mengangkat sumpah untuk setia pada ISIS," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).
Boleh jadi imbuh dia, bagi mereka saat itu tidak memiliki pilihan lain, bahkan dipaksa, mengingat saat itu mereka berada di tempat-tempat yang dikuasai ISIS.
"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," jelasnya.
Lalu apakah mereka berhak kembali ke Indonesia?
Dalam menjawab pertanyaan ini imbuh dia, pemerintah harus menseleksi secara ketat berdasarkan empat kriteria utama.
Pertama, apakah mereka tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS mengingat mereka sejak usia belia telah terdoktrinasi.
" Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam," jelasnya.