Kronologi Pengendara Cekik Polisi karena Tak Terima Ditilang, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Tak terima ditilang petugas karena berhenti atau parkir di bahu jalan, pengemudi TS menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tak terima ditilang petugas karena berhenti atau parkir di bahu jalan, pengemudi Toyota Agya B 2340 berinisial TS menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Bahkan, TS mendorong dan mencekik Polantas Bripka Rudy Rusyam yang hendak menilangnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Barat atau sekitar 300 meter setelah pembayaran Gardu Tol Angke 2, Jumat (7/2/2020).
Kejadian tersebut menjadi viral setelah videonya beredar di media sosial.
Diketahui, TS telah ditangkap dan diamankan pihak kepolisan pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi membeberkan kronologi terkait kejadian tersebut.
Arsya menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat tersangka TS berhenti di bahu Jalan Tol Angke.
Tujuan TS berhenti adalah ia ingin menunggu sampai waktu ganjil genap selesai untuk ruas jalan yang akan dilalui berikutnya.
"Terkait dengan ruas jalan tol tersebut, memang aturannya hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat terhadap kendaraan-kendaraan yang mengalami rusak," kata Arsya, dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube tvOne News, Sabtu.
Sehingga untuk kendaraan yang tidak mengalami kerusakan, tidak diperkenankan untuk berhenti di bahu jalan tol.
Baca: Cekik dan Ancam Polantas, TS Ternyata Takut Pulang Karena Beritanya Viral
"Karena itu akan membahayakan dirinya dan pengendara lainnya yang datang dari arah belakang," ujar Arsya.
Arsya menuturkan, setelah itu, pada saat hendak ditilang polisi, TS justru marah.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima saat dimintai keterangan."
"Tersangka marah karena pada saat ditilang dia sudah mengutarakan berbagai alasan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.