Kronologi Pengendara Cekik Polisi karena Tak Terima Ditilang, Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Tak terima ditilang petugas karena berhenti atau parkir di bahu jalan, pengemudi TS menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Muhammad Rzki Hidayat/Tribun Jakarta
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.
Diketahui, saat ditangkap, TS membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyegat listrik dan sebuah pisau.
Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, Pasal 2 UU Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.