Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Indonesia Pernah Hukum WNI yang Berafiliasi Dengan ISIS
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid mengatakan pemerintah melalui lembaga peradilan pernah menghukum WNI yang berafilisasi dengan ISIS.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pemulangan 600 anggota ISIS asal Indonesia menimbulkan pro dan kontra.
Pemerintah Indonesia belum memutuskan menyikapi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan pemerintah melalui lembaga peradilan pernah menghukum WNI yang berafilisasi dengan ISIS.
Baca: Alasan Karen Pooroe Tolak Autopsi Jenazah Anaknya
Dia mencontohkan mantan Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Pengusahaan Batam Dwi Djoko Wiwoho yang divonis hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta terkait kasus pemufakatan jahat dan perbantuan pendanaan tindak pidana terorisme.
"Ini bisa menjadi referensi terkait hal ini. Agar proses integrasi WNI eks ISIS ke Indonesia tidak menjadi permasalahan baru," kata dia, saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).
Djoko menghilang sejak Agustus 2015 silam.
Baca: Komnas HAM: Pemerintah Tak Bisa Cabut Kewarganegaraan 600 WNI yang Pernah Gabung ISIS
Pada saat itu, dia mengajukan cuti kepada atasannya Kepala BP Batam Mustofa Widjaja.
Setelah mengajukan cuti, dia seharusnya masuk kantor 2 September 2015.
Belakangan diketahui, Djoko mengajak anak dan istrinya untuk bergabung dengan ISIS.
Hal ini diketahui, setelah aparat kepolisian mendatangi BP Batam.
Akhirnya, Djoko dan keluarganya kembali ke Indonesia pada pertengahan Agustus 2017.
Baca: Soal 600 WNI Eks ISIS, Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor
Meskipun turut bergabung dengan ISIS, namun istri dan anak Djoko tidak divonis penjara.
Mereka hanya menjalani program deradikalisasi dan akhirnya setelah selesai program, mereka dikembalikan ke masyarakat.