Pengamat: Upaya Tilang Pengendara Sepeda Motor Tak Nyalakan Lampu di Siang Hari Sudah Sesuai Aturan
Pakar Transportasi Budianto menilai upaya petugas menilang pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Transportasi Budianto menilai upaya petugas menilang pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari sudah sesuai aturan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut dia, petugas berpedoman pada Pasal 293 ayat (2) juncto Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
"Tindakan petugas sudah benar, jika menilang (pengendara,-red) sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari," kata Budianto, saat dihubungi, Minggu (9/2/2020).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Juragan Pabrik Bunuh Istri di Tangerang, Begini Keseharian Pelaku: Tetangga Tak Sangka
Baca: UPDATE: Kento Momota Dipastikan Absen 3 Bulan, Tekad Pertahankan Gelar All England Gagal Total
Baca: Tangisan Pelayat Iringi Pemakaman Istri Chrisye
Uji materi diajukan oleh dua orang mahasiswa, yaitu Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan. Perkara teregistrasi di nomor 8/PUU-XVIII/2020.
Menurut mantan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum DIrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu uji materi pasal-pasal di dalam undang-undang adalah hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, dia menegaskan, aturan menyalakan lampu utama pada siang hari sudah dilakukan atas dasar kajian.
"Saya kira sudah dikaji mendalam, kenapa sepeda motor pada siang hari wajib menyalakan lampu utama, untuk mempermudah atau gampang diditeksi atau diketahui oleh pengendara kendaraan bermotor yang lain. Kalau pasal tersebut akan diuji materi,adalah hak setiap warga negara," tambahnya.
Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.
Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang, pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.