Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Mobil yang Viral Karena Cekik Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengendara mobil ini viral lantaran tidak terima ditilang polisi dan mencekik polisi. Ia akhirnya ditangkap dan minta maaf.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengendara Mobil yang Viral Karena Cekik Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Muhammad Rzki Hidayat/Tribun Jakarta
Tersangka pencekikan anggota polisi, TS (tengah), saat diamankan Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral pengendara mobil melakukan tindak kekerasan terhadap polisi ketika ditilang.

Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.

Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.

Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.

Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.

"Pukul nih, pukul nih," kata polisi.

Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata itu.

Baca: Dulu Beraksi Saat Bom Sarinah, Polisi Tampan Ini Kini Usut Tuntas Pria yang Cekik & Tantang Polantas

BERITA TERKAIT

"Saya rekam, nih saya rekam," ucap dia.

Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya. "Lu viralin, gue cari lu. Siapa namalu, Ditlantas mana lu?," ucap pria itu dengan nada kesal.

Diketahui kejadian tersebut barada di bahu Jalan Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta. 

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jabodetabek.info pada Sabtu (8/2/2020).

Pengendara mobil bernama Tohap Silaban yang telah ditangkap polisi mengaku khilaf dan meminta maaf.

Memakai baju oranye, TS hanya dapat menunduk saat berjumpa awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

"Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi dan itu buat saya buat seluruh keluarga saya sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya."

"Saya menyesal sekali lagi saya mohon maaf saya khilaf. saya akan minta maaf," ungkapnya dilansir dari YouTube Kompas TV Sabtu (8/2/2020).

Dikutip dari WartaKotalive.com, tersangka penyerang polisi lalu lintas di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, TS ternyata membawa senjata tajam di dalam tasnya.

Hal itu diketahui saat polisi menahan TS dan melakukan penggeledahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan TS diringkus polisi di Kedai Kopi, Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka diringkus polisi Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.

"Saat digeledah di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," kata Arsya dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2020) di Polres Metro Jakarta Barat.

Baca: Suami yang Bunuh Istrinya di Tangerang Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.

Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu polisi juga melakukan tes urin kepada TS saat diamankan Jumat malam.

Hasil tes urin menyatakan TS negatif obat-obatan terlarang.

 "Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," ujar Arsya.

Arsya mengatakan dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.

"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," ujar Arsya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (WartaKotalive.com/Desy Selviany)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas