Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS dari Peraih Skor Tertinggi Kemenkumham di Riau

Tips mengerjakan soal SKD CPNS 2019 dari peraih skor tertinggi seleksi Kemenkumham di titik lokasi tes Riau, Kharisma Lana Barus, mulai dari kisi-kisi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS dari Peraih Skor Tertinggi Kemenkumham di Riau
Tribunnews/Istimewa - Kompas.com/Totok W
Kharisma Lana Barus - Ilustrasi tes SKD CPNS 

Kepada Tribunnews, Lana mengaku mengerjakan soal TKP terlebih dahulu saat melakoni tes SKD.

Diketahui, soal TKP memiliki besaran bobot nilai di semua poin jawaban.

Jawaban tertinggi berpoin 5, sedangkan terendah berpoin 1.

Artinya, tidak ada soal yang tidak memiliki sumbangan poin.

Baca: Saat Panitia SKD CPNS di Riau Rela Keliling Gedung Bawa Toa Ingatkan Peserta Agar Tes Tepat Waktu

3. Alokasikan 30 Menit

Ilustrasi
Ilustrasi (Mobiletor.com)

Lana mengungkapkan, mengerjakan soal TKP di awal tes, dirinya mengalokasikan waktu 30 menit.

"Waktu itu ngikutin saran ngerjain TKP dulu, pas udah 30 menit langsung lanjut ngerjain TWK sama TIU," ujar Lana.

Berita Rekomendasi

Diketahui, untuk lolos passing grade (PG) peserta harus memiliki nilai sama dengan atau lebih dari ambang batas yang ditentukan di semua bagian soal baik TKP, TIU, maupun TWK.

Jika satu bagian tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan, maka peserta tidak memenuhi PG.

Baca: Peserta Seleksi CPNS di Semarang Ketahuan Bawa Jimat, Ada yang Diselipkan di Kutang dan Sabuk

4. Jawab Semua Soal dan Sisakan Waktu Pengecekan

Ilustrasi pengecekan
Ilustrasi pengecekan (assetsdelivery.com)

Dalam tes SKD CPNS, semua soal perlu dijawab.

Karena, meski jawaban pada TIU dan TWK salah, tidak mendapat pengurangan skor atau minus.

Lana menyebut, setidaknya menyisakan waktu 10 menit untuk melakukan pengecekan.

"10 menit untuk cek keseluruhan," ungkapnya.

Baca: Tes SKB CPNS 2019 Tahapan Selanjutnya Seusai Lolos Seleksi Tes SKD, Dijadwalkan Mulai 25 Maret 2020

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas