Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Ada Uang Jiwasraya Masuk ke Partai, PSI Minta Penuduh Beberkan Bukti

Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi meminta agar tuduhan yang mengarah ke PSI tersebut dibuktikan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bantah Ada Uang Jiwasraya Masuk ke Partai, PSI Minta Penuduh Beberkan Bukti
Ist/Tribunnews.com
Dedek Prayudi, Juru Bicara Bidang Kepemudaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah tuduhan yang menyebut uang korupsi Jiwasraya mengalir ke PSI seperti dimuat sejumlah portal berita.

Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi meminta agar tuduhan yang mengarah ke PSI tersebut dibuktikan.

Baca: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat Dijerat Pasal Pencucian Uang

“Itu semua hoaks. Mereka yang mengatakan itu harus menyebutkan bukti. Jangan hanya melempar dugaan tanpa dasar. Tak ada sama sekali uang Jiwasraya yang masuk ke PSI,” ujar Dedek Prayudi dalam keterangan tertulis, Senin (10/2/2020).

Beredar pemberitaan yang menulis tudingan tersebut karena Franky Tjokrosaputro, mantan caleg PSI, merupakan saudara kandung tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Franky terdaftar sebagai caleg PSI untuk DPR RI di Dapil Banten 1 (Lebak dan Pandeglang) di Pemilu 2019. Ia hanya mendapat 221 suara.

Uki, sapaan akrab Dedek, menegaskan PSI menerapkan mekanisme seleksi caleg yang transparan, disiarkan langsung di media sosial, dan bertumpu pada prinsip meritokrasi.

Video wawancara mereka masih bisa diakses sampai sekarang.

Berita Rekomendasi

“PSI adalah satu-satunya partai politik yang melakukan seleksi caleg terbuka dan partisipatif. Semua bakal caleg harus mengikuti prosedur ini dan tidak ada caleg PSI memberi uang ke partai, termasuk Franky Tjokrosaputro. Tidak ada kewajiban membayar rupiah satu rupiah pun,” tambah Uki.

“Ada satu asas yang kami pegang teguh, yakni meritokrasi yang memberikan ruang yang sama dan setara kepada siapa pun yang menjadi caleg. Bagi kami, kompetensi adalah yang utama,” papar lulusan Stockholm University itu.

Lebih jauh, Uki menegaskan, dalam proses penjaringan bacaleg, PSI melibatkan para panelis independen yang terdiri dari para pakar dan tokoh nasional yang berintegritas.

Misalnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, mantan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Guru Besar Psikologi UI Hamdi Muluk, penulis Goenawan Mohamad, dan nama-nama lain.

Selanjutnya, pada Maret 2019, kantor akuntan publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk KPU menyerahkan hasil audit dan menyatakan bahwa laporan keuangan PSI memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Setiap rupiah dana yang masuk ke PSI sudah dilaporkan dan diperiksa pihak yang berwenang, sesuai format, aturan, dan prosedur yang diperintahkan regulasi dan UU. Tentu kalau ada uang hasil korupsi, KPU akan mendeteksinya,” tandas Uki.

Uki meminta semua pihak mempercayakan pengusutan mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu kepada proses hukum yang berlaku.

Baca: Kejaksaan Agung Sita 41 Unit Kamar Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro di Kawasan Kuningan

“Kita ikuti saja proses hukumnya, hormati hukum yang berlaku. Mereka yang bersalah harus dihukum. Sudahi kasak-kusuk dan fitnah,” pungkas Uki.

Seperti pernah dilansir dalam siaran pers 25 November 2019, ujar Uki, PSI mendukung penuh Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya, memperbaiki manajemen, sampai memperkarakan pada ranah pidana bila ditemukan aliran dana haram kepada semua pihak yang terlibat.

Adik Benny Tjokrosaputro diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung RI mengungkapkan Franky Tjokrosaputro yang dimintai keterangan hari ini ialah adik kandung tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Namun, Franky Tjokrosaputro masih diperiksa dalam status saksi.

Baca: Fadli Zon Menduga Ada Permintaan yang Membuat Gerindra Dukung Panja Ketimbang Pansus Jiwasraya

 

Diketahui, Franky yang juga diketahui eks caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ialah satu dari sembilan nama yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada hari ini, Rabu (5/2/2020). Mereka menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak 09.00 WIB.

"Franky Tjokrosaputro adik tersangka BT (Benny Tjokrosaputro, Red)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Hari mengatakan, pemeriksaan Franky untuk memintai keterangan dan pengetahuannya mengenai perkara yang membelit Jiwasraya.

Namun, dia enggan bicara perihal pokok materi pemeriksaan.

"Itu kan masuk materi, makanya penyidik menanyakan pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini. Itu udah masuk materi keterlibatan dia seperti apa, perannya seperti apa. Yang penting bagi penyidik diduga ini ada keterkaitan," tukasnya.

Selain Franky, nama lain yang diperiksa ialah Komisaris Independent PT. SMR Utama 2012-2015, Supandi Widi Siswanto, Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro, Rina Mariatna dan Direktur PT. Gunung Bara Utama, Phang Djaja Hartono.

Selain itu, Komut PT SMR Utama 2012-2015, Veny Indrawati, Komisaris rangkap Direktur PT. Topanz Investment, Utomo Puspa Suharto dan Direktur Financial PT Gunung Bara Utama, Johan Siboney Handoyono.

Selanjutnya, ada dua nominee yang digunakan grup tersangka Heru Hidayat, Hence Gunawan Kosasih, Franky Tjokrosaputro dan Djasmanto Halim.

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: Kejagung Lagi Sidik Kasus Korupsinya, DPR Minta Pemerintah Suntik Modal ke Jiwasraya

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun.

Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas