Direksi Sebut Peraturan Presiden Tentang Penetapan Harga Gas Bumi Buat Harga Saham PGN Turun
Hal tersebut disampaikan Falah saat rapat dengar pendapat dengan jajaran direksi PGN di ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII Nasyirul Falah Amru mempertanyakan harga saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang terus mengalami penurunan kepada jajaran direksi perusahaan pelat merah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Falah saat rapat dengar pendapat dengan jajaran direksi PGN di ruang Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).
"Pak Direktur Keuangan, bapak merasakan apa tidak, bahwa saham PGN sekarang turun? Apa yang bapak lakukan sebagai direktur keuangan agar sahamnya naik," ujar Falah.
Baca: Menang Oscar 2020, Brad Pitt Singgung Pemakzulan Donald Trump saat Beri Pidato Kemenangan
Saat menjawab pertanyaan Falah, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menjelaskan, perseroan telah mencoba mengalisa penyebab penurunan harga saham PGN, di mana faktornya yaitu permintaan pemerintah terkait harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
"Itu memberikan sentimen negatif ke saham PGN," ucap Arie.
Baca: PGN Perluas Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi, Ini Faktanya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Di mana, pemerintah menetapkan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU.
Dalam menjaga saham PGN, kata Arie, perseroan telah berkomunikasi dengan para investor saham PGN dengan melakukan pertemuan.
Baca: PGN Minta PPN hingga Iuran Dihapus untuk Tekan Harga Gas Industri
"Kami berikan infomasi yang berimbang. Artinya sampai saat ini belum ada keputusan final sebenanya bagaimana mekanisme penerapan harga 6 dolar AS," tutur Arie.
Tercatat, saham PGN yang berkode PGAS pada hari ini sekitar pukul 15.34 berada di level Rp 1.530 per saham atau turun 10 poin.
Dalam rentang waktu 52 hari, saham PGN berada pada kisaran Rp 1.445 hingga Rp 2.720 per saham.