MAKI Minta KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap PAW, Ini Kata KPK
KPK diminta menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang meminta KPK menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan beberapa kader PDIP sebagai tersangka.
Baca: Pakai Uang Sendiri, El Barack Belikan Hewan Sugar Glider untuk Jessica Iskandar sebagai Kado Ultah
"Besok (Selasa, 11 Januari 2020) kami dijadwalkan berikan tanggapan atas praperadilan oleh MAKI," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Terkait permintaan MAKI, Ali menuturkan KPK belum bisa ambil sikap.
Sekali lagi, tegasnya, semua tergantung tim biro hukum yang akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa besok.
"Besok bisa diikuti bagaimana teman-teman biro hukum mewakili KPK akan menjawab apa yang dimohonkan. Kita ikuti saja," tuturnya.
"Saya ulangi tentu kami ikuti proses praperadilan tersebut. Namun tentunya perkara terkait itu masih berjalan, penyidik terus menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruhnya oleh adanya praperadilan tersebut," tukas Ali.
Humas PN Jaksel Achmad Guntur menyampaikan, agenda sidang MAKI gugat pimpinan dan Dewan Pengawas KPK akan digelar pukul 14.00 WIB.
"Agenda jawaban termohon dan jawaban turut termohon pukul 14.00 WIB," kata Guntur saat dimintai konfirmasi, Senin (10/2/2020).
Diketahui, permintaan MAKI diungkapkan Kuasa Hukum Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatan praperadilan terhadap pimpinan dan Dewas KPK di PN Jaksel, Senin (10/2/2020) tadi.
"Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (eks caleg PDIP)," ujar Rizky.
Rizky menyebut, pimpinan KPK selama ini tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto.
Terlebih, kegagalam pimpinan KPK menggeledah kantor DPP PDIP semakin menunjukan jika KPK tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengembangan.
"Bahwa termohon semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP," tegas dia.
Diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI didasari tiga hal.
Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.
Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.