Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Ganja di UU Narkotika Bakal Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Upaya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ada ketidaksesuaian pemanfatan ganja di UU Narkotika.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Status Ganja di UU Narkotika Bakal Diuji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Gita Irawan
Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice and Reform (ICJR) bersama LBH Masyarakat, Rumah Cemara, dan ICJS akan mengajukan uji materi terkait status ganja di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika)

Upaya pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan karena ada ketidaksesuaian pemanfatan ganja di UU Narkotika.

Direktur ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan pihaknya akan menguji Pasal 8 dan penjelasan Pasal 6 UU Narkotika.

Baca: Buka Kongres PAN, Zulhas Sebut Sandiaga sebagai Wapres yang Tertunda

Baca: Sederet Fakta Suami Jual Istri di Pasuruan: Tawarkan Istri ke Teman Kerja dan Bikin Video

"Yang kami uji itu terkait pelarangan narkotika golongan satu untuk layanan kesehatan. Kami benturkan dengan hak warga negara mendapatkan kesehatan," kata dia, saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Di ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika disebutkan "Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan".

Sedangkan, di Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika disebutkan "Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".

Adapun di Pasal 6 Ayat (1) huruf a disebutkan "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".

Berita Rekomendasi

Sedangkan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika disebutkan Narkotika Golongan I adalah: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.

Menurut Erasmus, alasan pengajuan uji materi itu murni karena faktor kesehatan. Dia melihat, Narkotika Golongan I utamanya ganja dapat dipergunakan untuk kesehatan.

"Kami melihat narkotika golongan I nyata-nyata bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan. Ganja paling menyita perhatian," ujarnya.

Dia mengaku permohonan uji materi itu akan diajukan paling lama pada bulan Maret 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas