Tim Investigasi Kemenkumham Masih Dalami Masalah Delay System Kedatangan Harun Masiku
Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih mendalami masalah delay system di perlintasan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Disinyalir, suap diberikan agar dirinya ditetapkan sebagai anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia.
Kendati begitu, Harun berhasil lolos dari kejaran komisi antikorupsi saat OTT.
Sehingga, hanya tiga dari empat tersangka yang telah ditahan.
Mereka adalah Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful Bahri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengklaim Harun bertolak ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada 6 Januari 2020.
Belakangan dikabarkan Harun kembali dari Singapura pada 7 Januari.
Ini merujuk hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) Bandara Soekarno-Hatta.
Rekaman senada dengan pengakuan istri Harun, Hilda, kala ditemui di kediamannya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dirinya mengungkapkan, suaminya berada di Jakarta pada 7 Januari 2020. Info diterima langsung dari Harun.
Namun, Ditjen Imigrasi membela diri terkait keterangan sebelumnya. Mereka mengklaim, terjadi keterlambatan dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta kala Harun kembali.
Sedangkan Yasonna sempat mengklaim, Harun masih berada di luar negeri pada 16 Januari. Beberapa waktu kemudian, memilih bungkam ihwal keberadaan bekas koleganya di PDIP itu.
Dirinya lalu meminta wartawan mengonfirmasi kepada Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie.
Hingga kini, Harun masih buron.
Keberadaannya belum terdeteksi. Meski telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.