Pemulangan WNI Eks ISIS
Khawatir WNI Eks ISIS Dipulangkan, PBNU: Kita Harus Jaga Kondisi Indonesia yang Sudah Kondusif
Kekhawatiran Pemulangan WNI Eks ISIS, PBNU: Kita Harus Jaga Kondisi Indonesia yang Sudah Kondusif

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemulangan ratusan WNI Eks ISIS ke Indonesia semakin banyak mendapat penolakan dari sejumlah tokoh.
Kekhawatiran muncul dari Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
Dia menyebut jika kita harus menjaga kondisi Indonesia yang sudah kondusif ini.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Helmy dalam acara Metro Pagi Prime Time yang telah diunggah pada kanal Youtube Metrotvnews, Selasa (11/2/2020).
"Ada dua pendekatan, yang pertama konstitusi di UUD No 12 Tahun 2006 Pasal 23 Ayat D, dijelaskan bahwa seseorang warga negara Indonesia dicabut hak kewarganegaraannya jika dia telah menjadi ataupun mengikuti dinas militer asing tanpa izin dari Presiden," ujar Helmy.
Dalam kasus ISIS ini jelas mereka sudah mengikuti kegiatan kemiliteran asing.
Gerakan ISIS ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara Indonesia.
"Jadi dengan apa yang sudah mereka lakukan, artinya mereka mendukung suatu gerakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,"
"Nah yang kedua adalah para ulama memiliki satu kaidah yaitu dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashaalih, menolak kemungkaran itu lebih didahulukan daripada mengambil manfaat," lanjut Helmy.
Jika Eks ISIS dengan jumlah sekitar 600 orang kembali ke Indonesia kemudian salah penanganan, akan merugikan 200 juta lebih penduduk Indonesia yang sudah hidup dalam suasana yang harmonis dan rukun.