Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB, Inilah Cara Penentuan Kelulusan Tahap SKD

Lulus passing grade SKD belum tentu peserta melanjutkan ke tahap SKB, karena ada proses seleksi yang dilakukan BKN, simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB, Inilah Cara Penentuan Kelulusan Tahap SKD
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan serentak mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana secara resmi membuka pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat, pada Senin (27/1/2020)  pukul 08.00 WIB.

Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.

Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.

Alur CPNS Kemenkes
Alur CPNS Kemenkes

Simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:

1. Registrasi

Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.

Berita Rekomendasi

2. Penyimpanan Barang

Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.

3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD

Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.

4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)

Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.

5. Ruang Steril

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas