Lulus Passing Grade SKD Belum Tentu Lanjut ke Tahap SKB, Inilah Cara Penentuan Kelulusan Tahap SKD
Lulus passing grade SKD belum tentu peserta melanjutkan ke tahap SKB, karena ada proses seleksi yang dilakukan BKN, simak penjelasannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
Ketiga tes tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Total ada 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya, ada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sedangkan tahun ini menjadi 30 soal.
Sementara itu, tes TIU yang semula hanya 30 soal menjadi 35 soal.
TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
Sistem penilaian SKD CPNS kali ini ditentukan dari passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).
Skor tersebut dijumlahkan dari:
- Nilai maksimal untuk TKP sebesar 175
- Nilai maksimal untuk TIU 175
- Nilai maksimal untuk TWK 150
Sementara untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2019, skor minimal yang harus dipenuhi peserta ialah: