Pemerintah Tolak Kepulangan Eks ISIS ke Indonesia, PPP: Mencegah Meluasnya Kemudaratan
"Dalam kaidah ushul fiqh mencegah kemudaratan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat," katanya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Di kita juga kan sistem peradilan anaknya mengatakan di bawah 16 tahun tidak bisa dipidana. Itu pun kalau dia diancam hukuman di bawah 7 tahun. Jadi kalau 16 tahun ke atas, ancaman hukumannya di atas 7 tahun bisa diadili. Kalau di bawah tadi ya dipulangkan ke keluarga," ucap dia.
Terkait kalangan dewasa, Taufan menekankan penegakan hukum terhadap mereka yang memang teridentifikasi sebagai kombatan eks ISIS.
Oleh karena itu, pemerintah harus aktif menelusuri hal tersebut.
Taufan menyampaikan, Indonesia tidak boleh absen memproses WNI yang terlibat menjadi kombatan eks ISIS.
"Orang banyak salah tangkap ini, seolah pemulangan itu begitu saja pulang. Padahal yang paling penting adalah penegakan hukum," kata Taufan.
Ada dua cara yang bisa ditempuh pemerintah Indonesia terhadap WNI yang memang terindikasi menjadi kombatan ISIS.
Pertama, memulangkan mereka ke Indonesia dan diproses sesuai hukum yang berlaku di dalam negeri.
Kedua, menggandeng negara-negara lain yang warga negaranya juga teridentifikasi bergabung dengan ISIS untuk diproses melalui mekanisme hukum internasional.
"Itu melalui peradilan internasional bersama negara internasional lainnya lewat ICC (International Criminal Court) kah atau lainnya. Masak kita mendiamkan saja?" ujar dia.
Berdasarkan UU Terorisme dalam negeri, menurut Taufan, mereka yang aktif melakukan aksi terorisme, sekadar bergabung menjadi anggota, atau ikut pelatihan kelompok terorisme bisa dijerat pidana.
"Nah sebagian dari mereka kan ada yang terlibat itu. Tindakan Indonesia ini apa begitu? Proses penegakan hukumnya bagaimana harus diperjelas. Apakah kita bawa mereka ke mekanisme internasional? Atau dalam negeri? Kan ini enggak jelas, cuma bilang enggak mau bawa pulang," kata dia.
Penegakan hukum dinilainya penting sebagai bentuk tanggung jawab Indonesia di mata dunia internasional.
Baca: Mantan Teroris Cerita Pengkhianatan WNI Eks ISIS yang Sudah Tobat: Dia Mau Tanda Tangan Kerjasama
Negara lain, kata Taufan, bisa saja meminta tanggung jawab Indonesia jika ada warga negaranya terlibat sebagai kombatan eks ISIS.
"Internasional akan minta tanggung jawab kita juga, bagaimana ini wong ada orang Indonesia terlibat kok, kemudian dia dibiarkan keluyuran ke mana-mana, kan enggak mungkin. Jangan lupa loh, Indonesia ini anggota Dewan Keamanan PBB dan anggota Dewan HAM PBB. Kalau kita bilang oh itu bukan warga negara kami, ya enggak bisa dong," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.