Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahapan Setelah Lolos Tes SKD, Nilai TKP TWK dan TIU Tentukan Nasib Peserta Selanjutnya

Berikut Tahapan Setelah Lolos Tes SKD, Nilai TKP TWK dan TIU Tentukan Lolos Atau Tidaknya Peserta SKD

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Tahapan Setelah Lolos Tes SKD, Nilai TKP TWK dan TIU Tentukan Nasib Peserta Selanjutnya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI TES CPNS - Berikut Tahapan Setelah Lolos Tes SKD, Nilai TKP TWK dan TIU Tentukan Lolos Atau Tidaknya Peserta SKD 

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapatkan nilai 0 (nol).

Sehingga untuk tes TWK dan TIU, baiknya peserta lebih detail karena perbedaan nilai antara jawaban yang salah dan benar cukup jauh.

Nilai TKP, TWK, dan TIU Tentukan Nasib Peserta Selanjutnya

Berdasarkan surat Nomor: B/III/M.SM.01.00/2020, mengenai Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.

Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Berita Rekomendasi

Peserta SKB nantinya akan berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Baca: Siap Hadapi Ujian? Simak Kisi-kisi dan Contoh Soal Tes SKD CPNS 2019

Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.

Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula
keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019.

Berdasarkan database BKN per 10 Februari 2020, pukul 10.01 WIB, dari total peserta pelamar CPNS formasi tahun 2020 yang terdaftar dapat mengikuti SKD 3.361.822 orang, dan sebanyak 1.288.803 orang telah mengikuti SKD.

Dari jumlah tersebut, capaian nilai total tertinggi SKD pelamar instansi pusat yakni 486 sementara untuk pelamar instansi daerah nilai tertinggi SKD yakni 484.

Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang peserta CPNS harus memenuhi ambang batas nilai atau passing grade (PG) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas