KPK Isyaratkan Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Diberitakan, ketum dan tiga nama petinggi PDIP menandatangani surat permohonan PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi, KUHAP menyatakan bahwa seorang saksi adalah orang yang melihat, mengetahui, dan mengalami sendiri terkait dengan peristiwa yang dipersangkakan terhadap para tersangka.
"Sehingga perlu ada saksi lain yang sekiranya jika kemudian penyidik memerlukan orang lain sebagai saksi memenuhi pembuktian rangkaian tersebut pasti kami panggil," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca: KPK Isyaratkan Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP
Diberitakan, ketum dan tiga nama petinggi PDIP menandatangani surat permohonan PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Lalu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly.
Perkara mereka yang merestui Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR ini disibak oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDIP kepada KPU.
"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus. Ditandatangani oleh Ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno. Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Pemerintah Antisipasi WNI Eks ISIS Pulang Lewat Jalur Tikus ke Indonesia
KPU pun sepakat menolak permintaan PDIP. Tapi sebulan berselang, tepatnya pada 13 September 2019, PDIP kembali mengirim surat tembusan ke KPU perihal fatwa MA nomor 57.P/HUM/29 dengan maksud serupa. Yakni, mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR dapil Sumatera Selatan I.
Surat kedua ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto. "Surat tembusan itu tertanggal 13 September, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Arief.
"Perihalnya permohonan fatwa terhadap putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto," imbuhnya.
Pada 18 Desember 2019, lagi-lagi KPU menerima surat PAW dari PDIP dengan tujuan sama. Surat tersebut tertanggal 6 Desember 2019. Kali ini surat itu diteken Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Kemudian yang terakhir itu ditandatangani oleh Megawati Sukarnoputri dan Hasto Kristiyanto," sebut Arief.
Baca: Mantan Komisioner: Sudah 30 Orang Pegawai KPK Undur Diri
Ketika disinggung apakah tanda tangan Mega di PAW Harun menjadi alasan kuat KPK memanggil orang nomor satu partai banteng itu, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.