Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Diberitakan, ketum dan tiga nama petinggi PDIP menandatangani surat permohonan PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Isyaratkan Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG
Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri 

"Iya, tentunya itu kebutuhan dari penyidik, nanti ketika memang membutuhkan keterangan dari pihak lain termasuk siapapun," katanya.

"Ketika kemudian sudah terpenuhi atau tidak disitulah kemudian penyidik sekiranya terpenuhi atau kurang terpenuhi unsur-unsurnya memerlukan keterangan saksi orang lain pasti akan dipanggil siapapun itu," tukas Ali.

Diketahui, Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskannya ke kursi parlemen Senayan. Harun Masiku yang cuma berada di posisi keenam dengan 5.878 suara pada Pileg 2019 dapil Sumsel I, berkeinginan mengganti posisi peringkat kedua PDIP Riezky Aprilia (44.402 suara).

Nazarudin Kiemas (145.752 suara) yang berstatus peringkat pertama caleg terpilih pada dapil tersebut, meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Sehingga, Nazarudin tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg. Suara Nazarudin kemudian dilimpahkan ke suara partai.

Riezky Aprilia (44.402 suara) yang menduduki peringkat kedua perolehan suara terbanyak, lantas otomatis naik jadi caleg terpilih.

Harun Masiku kemudian meminta Wahyu Setiawan agar dirinya bisa menyodok ke atas untuk menggantikan posisi Riezky Aprilia. Ia menyuap Wahyu Setiawan dengan imbalan Rp900 juta. Ia berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan Riezky. Sekaligus, melangkahi Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara, yang berada di atas Harun Masiku.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas