Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Pastikan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud MD Sebut Telah Siapkan Antispasi, Apa Itu?

Pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pemerintah Pastikan Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud MD Sebut Telah Siapkan Antispasi, Apa Itu?
Kolase Tribunnews - Kompas TV
Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS 

"Memang nanti akan ada perdebatan kenapa wanita yang nggak lemah nggak dipulangkan."

"Karena di ISIS itu wanita dan pria itu sama militannya, kemampuan mereka sama," ungkap Ridlwan.

Terkait kriteria yang masuk kategori wanita lemah, Ridlwan mengatakan, hal itu bisa diciptakan pemerintah melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Mendefinisikan misalnya, yang dianggap lemah itu yang sakit, ketika di sana sakit parah, kena rudal misalnya atau usia di atas 50 tahun," terangnya.

Selanjutnya, untuk kriteria anak-anak yang pantas dipulangkan.

Ridlwan menegaskan, mereka yang berhak dipulangkan adalah anak-anak di bawah 10 tahun.

Baca: Pengamat Terorisme Sebut Eks ISIS Gampang Bohong, Korban Terorisme: Berat Menerima, Trauma Masih Ada

Baca: Wacana Pemulangan WNI eks ISIS, Jokowi Sebut Ada Rapat, Menteri Agama Tegaskan Penolakan

"Dan anak-anak itu bisa didefinisikan misalnya dengan UU Perlindungan Anak."

Berita Rekomendasi

"Anak-anak ini di bawah 17 tahun, tapi ingat 14 tahun di sana itu sudah gede banget."

"Mereka sudah bisa menembak, bongkar senapan mesin, bisa menciptakan bom, jadi bahaya juga."

"Bisa saja nanti kita definisikan anak-anak yang diambil adalah misalnya di bawah 10 tahun," papar Ridlwan.

Ridlwan mengaku, ia dan akademisi telah mempertimbangkan hal ini berdasar data-data dan situasi yang terjadi di internal Indonesia.

"Di internal kementerian, di internal BNPT, di lintas kementerian, kami melihat sangat belum siap untuk menerima semuanya," terangnya.

Namun, jika WNI eks ISIS yang dipulangkan secara selektif seperti yang sudah dipaparkan.

Hal itu bisa memungkinkan untuk dilakukan rehabilitasi tetapi tetap harus ada tambahan Satuan Tugas (Satgas).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas